Betapa Mengerikannya Redenominasi

Jakarta - Proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah alias redenominasi telah Baca Lagi ...

Memaknai Hari Raya Galungan

Kata "Galungan" berasal dari bahasa Jawa Kuna yang artinya menang atau bertarung Baca Lagi ...

Selamat Jalan Sad Guruku

New Delhi - Tokoh spiritual dari India, Sri Sathya Sai Baba (86) yang dipuja-puja Baca Lagi ...

Malu Itu Berkecamuk didada Orang Bali

Entah apa yang berkecamuk dihati dan perasaan warga dua banjar di Ubud Baca Lagi ...

Mau Naikin BBM?. Maluuu Sama Hugo...

Jakarta - Masyarakat Indonesia patut kah iri dengan orang-orang Venezuela? Baca Lagi ...

RTRW BALI, Kemana Langkahmu?

Minggu, 6/3/2011

Perda RTRW DPRD Bali yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2009 memuat salah satu isi tentang jarak kawasan suci pura kayangan jagat sepanjang 5 KM. Artinya diarea tersebut tidak boleh didirikan hotel, villa, karaoke, diskotek dan taman hiburan lainnya, namun diarea kawasan itu bisa didirikan bangunan yang mempunyai unsur religius misal lokasi wisata spiritual seperti dharmasala untuk meditasi bisa dibangun.

Terang saja perda ini memunculkan pro dan kontra, bagi umat hindu Bali tentu jarak area suci pura merupakan salah satu faktor pendukung penting, untuk kekusukan dalam melaksanakan acara keagamaan seperti persembahyangan dan lain-lain. Namun bagi yang terlanjur menjual lahan area pura tersebut tentu merasa kebingungan kemana harus mencari pengganti tanah yang telah dijual, dan bagi Investor tentu semakin dekat dengan kawasan Pura akan semakin menguntungkan karena adanya daya magis yang luar biasa yang memberikan kenyaman bagi pengunjung, yang tidak bisa di lukiskan dengan kata kenapa bisa seperti itu.

Tiga pihak : Umat Hindu, penjual lahan, dan Investor tentu akan mempunyai pandangan yang berbeda karena sama-sama mempunyai kepentingan didalamnya. Namun sesungguhnya kita semua adalah ciptaan Tuhan atau Hyang Widhi Wasa, kita tidak pernah bisa membuat tanah, hidup juga sekali, dan pasti akan mati, mungkin akan terlahir kembali namun waktunya kapan tentu tidak bisa terjawab. Jadi kalau begitu knapa semasih hidup kita tidak berpikir berbuat untuk Sang Pencipta kita?. Knapa kita hanya mementingkan kenikmatan sesaat?. Jarak kawasan suci pura itu adalah hal yang mutlak yang harus dijaga karena itu berhubungan pengabdian kita pada sang pencipta, bukan?. Kalau kawasan itu terjaga tentu akan menimbulkan aura yang tajam dan menyejukkan bagi para investor, untuk menanamkan modal, bukan?. Jadi kalau begitu apa salahnya jika kita memberikan jarak kawasan suci 5 km bahkan lebih dari itu toh itu merupakan investasi untuk di akhirat, dan Bali akan semakin mempunyai aura dewata yang tidak dimiliki pulau lain, apa itu salah?.

editorial / I Wayan Arjawa, ST.

Berita Terkait



Daftar Isi Editorial